Poli Umum

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa fotocopy BPJS
  4. Membawa Surat Kontrol dari RS

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di SIMPUS
  2. Petugas melakukan pemeriksaan dan diagnosis sesuai dengan standar profesi dan standar asuhan dalam memberikan pelayanan medis
  3. Petugas melakukan penatalaksanaan sesuai SOP masing-masing penyakit
  4. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  5. Petugas melakukan rujukan dengan unit lain jika diperlukan penanganan secara berkesinambungan
  6. Petugas mendokumentasikan semua kegiatan pelayanan secara lengkap pada SIMPUS

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian di SIMPUS (1 Menit)
  2. Petugas melakukan pemeriksaan dan diagnosis sesuai dengan standar profesi dan standar asuhan dalam memberikan pelayanan medis (10 Menit)
  3. Petugas melakukan penatalaksanaan sesuai SOP masing-masing penyakit (5 Menit)
  4. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan (1 Menit)
  5. Petugas melakukan rujukan dengan unit lain jika diperlukan penanganan secara berkesinambungan (3 Menit)
  6. Petugas mendokumentasikan semua kegiatan pelayanan secara lengkap pada SIMPUS (1 Menit)

  1. BPJS dalam keadaan Emergency tidak dipungut biaya
  2. Mempunyai BPJS sesuai indikasi medis tidak dipungut biaya
  3. Pasien Umum dikenakan biaya sesuai Perda

PELAYANAN RAWAT JALAN POLI UMUM, SURAT KETERANGAN SEHAT, SURAT KETERANGAN SAKIT, RUJUKAN

Penanganan Pengaduan Layanan di UPTD Puskesmas Mangkang ditangani oleh tim PPM melalui :

  1. Kotak Saran
  2. Media Sosial : (Facebook, Twitter, Instagram, SMS/WhatsApp)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum"