Pelayanan Pencabutan AKDR

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa fotocopy kartu BPJS/KIS/ASKES

  1. Pasien datang
  2. Bidan melakukan Anamnesis dan memeriksa tanda-tanda vital
  3. jelaskan pada pasien mengenai prosedur yang akan dilakukan dalam proses pencabutan
  4. Cuci tangan dengan air mengalir kemudian bidan menggunakan APD
  5. Memasukkan speculum untuk melihat serviks dan benang AKDR
  6. Mengusap serviks dan vagina dengan larutan antiseptic 2 sampai 3 kali
  7. Jepit benang di dekat serviks dengan mengunakan tampon tang dan tarik benang pelan-pelan
  8. Menunjukkan kepada pasien AKDR yang telah dicabut
  9. Speculum dikeluarkan dan dipersilahkan klien untuk turun dari tempat tidur
  10. Memberikan konseling pasca tindakan dan register kohort ibu
  11. Melaporkan hasil kegiatan kepada dokter
  12. Pasien pulang

45 Menit terhitung saat pasien mendaftar dan selesai dilayani

Untuk yang memiliki kartu BPJS/KIS/ASKES tidak membayar

Untuk pasien Umum/lainnya :Rp  30.000

Pencabutan AKDR

Pengaduan disampaikan melalui :

- Aplikasi https://lapor.go.id atau SMS 1708

- Kotak saran

- Telepon Puskesmas : 0823-6545-4596

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencabutan AKDR"