45 Menit terhitung saat pasien mendaftar dan selesai dilayani
Untuk yang memiliki kartu BPJS/KIS/ASKES tidak membayar
Untuk pasien Umum/lainnya :Rp 30.000
Pencabutan AKDR
Pengaduan disampaikan melalui :
- Aplikasi https://lapor.go.id atau SMS 1708
- Kotak saran
- Telepon Puskesmas : 0823-6545-4596
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store