Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-
  2. b. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000;
  3. c. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  4. d. akte pendirian badan usaha dan perubahannya, atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk untu perseorangan;
  5. e. perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  6. f. fotokopi bukti hak pengelolaan dari pemilik daya tarik wisata (khusus untuk usaha daya tarik wisata);
  7. g. fotokopi bukti hak atas tanah (untuk usaha kawasan pariwisata);
  8. h. keterangan tertulis dari Pengusaha Pariwisata tentang perkiraan kapasitas jasa transportasi wisata yang dinyatakan dalam jumlah kendaraan, kapal atau kereta api, serta daya angkut yang tersedia (khusus untuk usaha jasa transportasi wisata);
  9. i. keterangan tertulis dari Pengusaha Pariwisata tentang perkiraan kapasitas jasa makanan dan minuman yang dinyatakan dalam jumlah kursi (khusus untuk usaha jasa makanan dan minuman);
  10. j. keterangan tertulis dari Pengusaha Pariwisata tentang perkiraan kapasitas penyediaan akomodasi yang dinyatakan dalam jumlah kamar serta tentang fasilitas yang tersedia (khusus untuk usaha penyediaan akomodasi);
  11. k. izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (untuk usaha wisata tirta subjenis dermaga wisata);
  12. l. surat terdaftar pengobat tradisional (STPT) bagi pemijat (untuk usaha usaha rumah pijat);
  13. m. surat terdaftar pengobat tradisional (STPT) bagi terapis dan surat rekomendasi penggunaan peralatan kesehatan dari instansi teknis terkait apabila menggunakan peralatan kesehatan(khusus untuk usaha spa);

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Memenuhi komitmen/tanpa komitmen;
  4. d. Menerima Izin Usaha dan/atau Izin Operasional/Komersial.

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online