Penerbitan Kartu Identitas Anak

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy Akta Nikah
  3. Fotocopy KTP Orang Tua
  4. Fotocopy Akta Lahir yang bersangkutan

  1. Terdapat dibagan

Pengurusan yang dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diselesaikan dalam waktu 1 Hari.

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

disdukcatpil@pakpakbharatkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store