Surat pengantar

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Fotocopi KTP orang tua yang masih berlaku
  3. Fotocopi KK orang tua yang masih berlaku
  4. Surat Kelahiran dari Bidan/Kepala desa/ rumah bersalin
  5. Fotocop surat nikah orang tua
  6. Fotocopi KTP 2 orang saksi

  1. pemohon datang ke kecamatan dengan membawa berkas permohonan
  2. petugas memeriksa berkas permohonan
  3. apabila sudah lengkap berkas dimintakan tanda tangan pejabat kecamatan distempel dan diagenda, kemudian pemohon di suruh ke Dispendukcapil untuk penerbian Akte Kelahiran

selama ada pejabat yang menandatangani

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Akta Kelahiran

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar"