surat keterangan

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Fotocopi KTP pemohon yang masih berlaku
  3. Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas syarat-syarat permohonan
  2. petugas memeriksa kelengkapan berkas
  3. setelah berkas lengkap petugas memintakan tanda tangan kepada pejabat Kecamatan dan di agenda di buku agenda
  4. setelah berkas permohonan distempel dan diagenda diberikan kepada pemohon

selama ada pejabat berwenang yang menandatangani

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan"