Pelayanan Penjahitan Luka

  1. Membawa Kartu Berobat
  2. Membawa Kartu BPJS Kesehatan asli atau Fotokopi BPJS
  3. Membawa Fotokopi KTP atau KTP asli
  4. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  1. Pasien datang di Ruang Gawat Darurat dan petugas RGD langsung menangani pasien sesui instruksi dokter
  2. Setelah tindakan selesai, pasien/ keluarga pasien mendaftarkan pasien kepada petugas RGD/ atau petugas Pendaftaran dan menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas yang dimaksud
  3. Pasien/ keluarga pasien mengambil obat di ruang apotik
  4. Pasien membayar uang administrasi kepada petugas
  5. Pasien pulang

Terhitung sejak pasien masuk di Ruang Tindakan Gawat Darurat (RTGD)

- Pasien yang memiliki Kartu BPJS Kesehatan yang aktif dan berlaku: Rp. 0,-  ( kecuali untuk kasus  

  kecelakaan lalu lintas)

- Pasien kecelakaan lalu lintas dan pasien lainnya:

  a. Penjahitan luka 1 s/d 3 simpul : (Rp.16.000 + Rp.16.000) =  Rp. 32.000,-

  b. Penjahitan luka 4 s/d 10 simpul : (Rp. 16.000 + Rp.20.000) = Rp.36.000,-

  c. Lebih 10 simpul : (Rp. 16.000 + Rp. 30.000) = Rp. 46.000,-

Penjahitan Luka

Pengaduan disampaikan melalui:

- Aplikasi https://lapor.go.id atau SMS1708

- Kotak saran yang sudah tersedia disetiap unit pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penjahitan Luka"