Terhitung sejak pasien masuk di Ruang Tindakan Gawat Darurat (RTGD)
- Pasien yang memiliki Kartu BPJS Kesehatan yang aktif dan berlaku: Rp. 0,- ( kecuali untuk kasus
kecelakaan lalu lintas)
- Pasien kecelakaan lalu lintas dan pasien lainnya:
a. Penjahitan luka 1 s/d 3 simpul : (Rp.16.000 + Rp.16.000) = Rp. 32.000,-
b. Penjahitan luka 4 s/d 10 simpul : (Rp. 16.000 + Rp.20.000) = Rp.36.000,-
c. Lebih 10 simpul : (Rp. 16.000 + Rp. 30.000) = Rp. 46.000,-
Penjahitan Luka
Pengaduan disampaikan melalui:
- Aplikasi https://lapor.go.id atau SMS1708
- Kotak saran yang sudah tersedia disetiap unit pelayanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store