Permohonan Petak / Kios Pasar

  1. Fotocopi KTP
  2. Permohonan Menempatkan Petak / Kios

  1. Pemohon membawa persyaratan dan mengajukan permohonan ke DInas KUKMPTK
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas pemohon, jika sudah lengkap dilanjutkan ke aktivitas selanjutnya dan jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas melakukan pemrosesan membuat draft kontrak sewa menyewa petak/kios
  4. Kasi melakukan verifikasi draft kontrak, jika sudah sesuai dibuatkan dokumen kontrak, kemudian diserahkan kepada petugas untuk dibuatkan kontrak
  5. Dokumen kontrak yang sudah diparaf Kasi, setelah di tandatangani oleh pemohon diatas materai sebelum dinaikkan kepada Kepala Bidang
  6. Kabid membubuhkan paraf pada dokumen kontrak yang sudah diverifikasi selanjutnya diteruskan ke Sekretaris
  7. Sekretaris membubuhkan paraf pada dokumen kontrak yang sudah diverifikasi untuk ditandatangani kepala dinas
  8. Kepala dinas menandatangani kontrak sewa menyewa petak
  9. Kasi meregistrasi kontrak sebelum diserahkan ke pemohon
  10. Setelah ditanda tangani oleh Kepala dinas dokumen kontrak diserahkan ke pemohon melalui Kasi

3 Hari

Sesuai Perda

Sewa Petak / Kios

Surat dan Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Petak / Kios Pasar"