Standar Pelayanan Instalasi Laboratorium

  1. Surat pengantar
  2. Persyaratan teknis

  1. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  4. Proses pemeriksaan sampel-analisa
  5. Pencatatan hasil-verifikasi
  6. Penyerahan hasil

Hasil laboratorium selesai dalam waktu140 menit

Umum :    Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 06 Tahun 2011
    
JKN  :    Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

 

Pelayanan Laboratorium

1.Email : rsudsibuhuan@yahoo.co.id
2.Telp   : 0636 - 422041
3.Kotak saran
4.Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store