Pelayanan Perawatan Luka/ off hecting

  1. Membawa Kartu Berobat
  2. Membawa Kartu BPJS asli atau fotokopi Kartu BPJS Kesehatan
  3. Membawa Fotokopi KTP atau KTP asli
  4. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  1. Pasien harus datang sendiri dengan membawa berkas yang dipersyaratkan
  2. Mengambil nomor antrian dimeja informasi dan mendapatkan informasi tentang layanan dari petugas Informasi
  3. Pasien menunggu nomor antrian untuk mendaftar dimeja pendaftaran
  4. Pasien menyerahkan seluruh berkas yang dipersyaratkan kepada petugas pendaftaran
  5. Pasien menunggu nomor antrian ke ruang tindakan di ruang tunggu pasien
  6. Pasien masuk keruang dokter (Ruang Pemeriksaan Umum) untuk konsultasi dan untuk pengambilan resep obat
  7. Pasien mengambil obat diruang Apotik jika ada resep obat
  8. Pasien pulang

Terhitung sejak pasien masuk keruang tindakan

- Pasien yang memiliki kartu BPJS Kesehatan yang aktif dan berlaku : Rp. 0,-

- Pasien lainnya : Rp. 32.000,-

Perawatan Luka

Pengaduan disampaikan melalui:

- Aplikasi https://lapor.go.id atau SMS 1708

- Kotak Saran yang sudah tersedia disetiap unit pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perawatan Luka/ off hecting"