Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan
  4. Surat persetujuan tindakan

  1. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  2. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi
  3. Petugas kamar operasi timbang terima pasien
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama di kamar bedah
  5. Pasien pindah ke ruang rawat /pulang

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

Umum :    Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 06 Tahun 2011
    
JKN  :    Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

pelayanan bedah sentral

1.Email : rsudsibuhuan@yahoo.co.id
2.Telp   : 0636 - 422041
3.Kotak saran
4.Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store