Standar Pelayanan Instalasi Kamar Bersalin

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan

  1. Pendaftaran administrasi
  2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan
  3. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. Pengambilan obat
  6. Pasien pindah ke ruang rawat / kamar operasi/rujuk/pulang

3  jam  (khusus prosedur 1 s.d. 3 )

Umum :    Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 06 Tahun 2011
    
JKN  :    Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

pelayanan kamar bersalin

1.Email : rsudsibuhuan@yahoo.co.id
2.Telp   : 0636 - 422041
3.Kotak saran
4.Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store