Pelayanan Berobat Jalan

  1. Membawa Kartu berobat
  2. Membawa Kartu BPJS asli atau fotokopi Kartu BPJS
  3. Membawa Fotokopi KTP atau KTP asli
  4. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  1. Pasien harus datang sendiri dengan membawa berkas yang dipersyaratkan
  2. Mengambil nomor antrian di meja informasi dan mendapatkan informasi tentang layanan dari petugas Informasi
  3. Pasien menunggu nomor antrian untuk mendaftar untuk mendaftar dimeja pendaftaran
  4. Pasien menyerahkan seluruh berkas yang dipersyaratkan kepada petugas pendaftaran
  5. Pasien menunggu antrian panggilan ke ruang Pemeriksaan Umum diruang tunggu pasien
  6. Diruang Pemeriksaan Umum, petugas mencek tanda-tanda vital dan kemudian pasien masuk keruang dokter
  7. Setelah selesai pemeriksaan, pasien mengambil obat diruang Apotik
  8. Pasien pulang

Terhitung sejak pasien masuk ke ruang Pemeriksaan Umum

- Pasien yang mempunyai kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif dan berlaku: Rp. 0,-

- Pasien lainnya: Rp. 16.000,-

 

 

Berobat Jalan

Pengaduan disampaikan melalui:

- Aplikasi https://lapor.go.id atau SMS 1708

- Kotak Saran yang sudah tersedia disetiap unit pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Berobat Jalan"