Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. Surat pengantar/ permintaan rawat inap
  2. Kartu identitas/KTP
  3. Kartu BPJS (JKN, KIS)
  4. Surat rujukan

  1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Perencanaan pulang pasien
  6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. Pasien pulang/rujuk

Waktu sampai di ruang rawat inap 1 jam

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 06 Tahun 2011

JKN    : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Rawat Inap

1.Email : rsudsibuhuan@yahoo.co.id
2.Telp   : 0636 - 422041
3.Kotak saran
4.Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store