Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan PAUD,PNF,SD Swasta, SMP Swasta

  1. Surat pengajuan dari ketua yayasan
  2. Data siswa dan pendidik
  3. Status gedung dan tanah jelas
  4. Ada sarana prasarana (APE luar dalam, KM WC, R kelas, R guru, R KS)
  5. Akta Notaris/Yayasan yang telah berbadan hukum
  6. Susunan pengurus yayasan, komite, organisasi dan data tenaga kependidikan
  7. Rekomendasi dari, Camat, Kepala Desa dan Sekolah Negeri Terdekat
  8. Surat Keputusan Menteri Kemenkumham
  9. Surat Pernyataan Yayasan untuk mengikuti Kurikulum Dinas

  1. Melaksanakan Sosialisasi tentang perijinan pendirian satuan pendidikan swasta
  2. Penerimaan berkas pengajuan perijinan pendirian satuan pendidikan swasta dari pengurus yayasan
  3. Cheking berkas pengajuan untuk dikoreksi kebenaran berkas tersebut
  4. Melaksanakan visitasi ke lembaga yang mengajukan tentang kebenaran dari berkas tersebut
  5. Membuat laporan kepada Kepala Dinas hasil dari visitasi tersebut
  6. Membuat Surat Rekomendasi tentang Perijinan pendirian satuan pendidikan swasta dan mengajukan Surat Rekomendasi tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan
  7. Mendistribusikan Surat Rekomendasi tersebut kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  8. Menerima Salinan Surat Ijin Operasional dan Perijinan Sekolah dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk diarsipkan

Pembuatan Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan PAUD,PNF,SD Swasta, SMP Swasta paling lambat selesai 15 hari jika dokumen telah lengkap dan memenuhi syarat serta pejabat yang mengesahkan berada di tempat, jika tidak berada di tempat atau sedang melaksanakan tugas kedinasan maka petugas/staf akan memberikan kabar waktu kapan surat Rekomendasi bisa diambil

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan PAUD,PNF,SD Swasta, SMP Swasta

Penanganan Pengaduan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara secara langsung atau tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo di Jalan Wandyo Pranoto, Kel.Mandan, Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo, Prov. Jawa Tengah, Kode Pos 57518, atau telepon ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo (0271) 593020, Fax:(0271) 591603 dan HP/WA 081228418989, sesuai dengan jam kerja yang berlaku.

Pengaduan secara online/daring bisa disampaikan melalui website https://dikbud.sukoharjokab.go.id/ atau ke web: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendirian Satuan Pendidikan PAUD,PNF,SD Swasta, SMP Swasta"