Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Mengisi Formulir F-2.28 Pelapran AKta Kematian
  2. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/ Rumah Sakit/ Dokter
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang meninggal
  4. KTP asli yang meninggal
  5. Fotocopy KTP-el 2 orang saksi
  6. Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang sudah ada)

  1. Pemohon membawa berkas yang sudah lengkap ke Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil kabupaten Labuhanbatu Selatan
  2. Petugas Loket melakukan verifikasi, Jika sudah lengkap dilanjutkan jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki
  3. Petugas Operator Mengentri data Pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak dalam draft Akta Kematian
  4. Kasi dan Kabid memverifikasi data pemohon dan memberi paraf berkas pemohon
  5. Petugas Operator mencetak Register Akta Kematian dan Kutipan Akta Kematian
  6. Petugas memintakan tandatangan Kepala Dinas, lalu memberikan Stempel Dinas dalam Register Akta Kematian dan Register Akta Kematian
  7. Petugas Loket menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada Pemohon, draft dan Register Kutipan Akta Kematian diserahkan ke kepala Seksi untuk didokumentasi.

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Kematian"