Pelayanan suntikan Vaksin Anti Rabies (VAR)

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Membawa kartu BPJS

  1. Pasien / keluarga pasien mendaftar di ruang pendaftaran
  2. Pasien diarahkan ke Ruang Tindakan dan Gawat Darurat (RTGD)
  3. Petugas RTGD menerima pasien dan melakukan anamnese
  4. Petugas menjelaskan prosedur pembersihan luka pada pasien dan aspek yang perlu dinilai dalam pertimbangan pemberian suntikan VAR.
  5. Petugas meminta persetujuan pasien/keluarga untuk menangani luka
  6. Petugas melakukan perawatan luka sesuai SOP
  7. Jika pasien dari hasil pemeriksaan membutuhkan suntikan VAR, maka selanjutnya pasien di berikan suntikan VAR 2x sekaligus di lengan kiri dan kanan, selanjutnya di suntikan 1x pada hari ke 7, dan 1x pada hari ke 21 (diberikan jika anjing/kera/kucing yang menggigigit pasien setelah 2 minggu dari hari terjadi gigitan mati, tetapi jika masih hidup suntikan VAR ke 4 tidak diberikan)
  8. Selanjutnya pasien konsultasi dengan dokter/petugas kesehatan
  9. Jika ada resep, pasien/keluarga ke ruang apotek Puskesmas untuk mendapatkan obat
  10. Pasien pulang

15 menit sejak pasien mendaftar di ruang pendaftaran dan rekam medik

Untuk suntikan VAR  tidak dipungut biaya, tetapi jika pasien mendapat pengobatan dikenakan tarif sesuai Perwal

Pelayanan Suntikan Anti Rabies

1. Aplikasi : https://lapor.go.id atau SMS 1708

2. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan suntikan Vaksin Anti Rabies (VAR)"