Standar Pelayanan Visum Et Repertum

  1. Melakukan pendaftaran Surat Permintaan visum dari Kepolisiandi loket pendaftaran pasien
  2. KTP

  1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran pasien
  2. Pasien diarahkan ke klinik yang dituju sesuai kasus/indikasi medis
  3. Pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  4. Dokter menulis Resep obat
  5. Pasien mengambil obat ke Apotik dan diperbolehkan pulang
  6. Dokter membuat konsep hasil visum
  7. Konsep hasil visum dikoordinasikan dengan petugas rekam medis untuk pembuatan laporan hasil visum
  8. Hasil Visum diserahkan kepada dr pemeriksa untuk ditandatangani
  9. Diberikan penomoran surat dan dicatat pada buku agenda visum
  10. Hasil visum diambil oleh penyidik dari kepolisian

2 Hari

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas  Nomor 06 Tahun 2011

Surat visum

Email : rsudsibuhuan@yahoo.co.id

Telp   : 0636 - 422041

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store