Penerbitan KTP Elektronik (melalui Kecamatan)

  1. Membawa surat pengantar dari Kelurahan
  2. Membawa KTP asli (kecuali permohonan KTP pemula)
  3. Mengisi form permohonan KTP Elektronik
  4. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (kecuali penduduk datang)
  5. Membawa Surat Keterangan Datang yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Salatiga (bagi penduduk datang)
  6. Mengisi surat pernyataan perubahan data untuk revisi/pembetulan data bermaterai Rp 6.000,-
  7. Fotocopy Akte Kelahiran, Surat/Akta Nikah, dan dokumen lain yang diperlukan untuk revisi/pembetulan data

  1. Pemohon menyerahkan berkas di loket pelayanan umum Kecamatan
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas
  3. Jika berkas telah Lengkap dan Benar, pemohon menerima tanda terima berkas untuk pengambilan KTP Elektronik
  4. Petugas melakukan perekaman foto, sidik jari, dan iris mata untuk permohonan KTP Pemula
  5. Petugas mengirim berkas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga untuk pencetakan KTP Elektronik
  6. Petugas Disdukcapil memeriksa kelengkapan berkas
  7. Petugas pencetakan Disdukcapil melakukan pencetakan KTP Elektronik
  8. Petugas Kecamatan mengambil KTP Elektronik setelh dihubungi oleh petugas Disdukcapil
  9. Penyerahan KTP Elektronik kepada pemohon di Kecamatan

1 (hari) kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP Elektronik (melalui Kecamatan)"