Izin Usaha Mikro Dan Kecil (untuk usaha Kecil/Mikro dengan modal kurang dari Rp 50 juta)

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Membawa fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga Pemohon yang masih berlaku
  4. Membawa pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
  5. Membawa Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan lokasi tempat usaha

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke loket pelayanan umum Kecamatan
  2. Pemohon menerima tanda terima berkas dari petugas
  3. Pemohon menunggu dihubungi petugas terkait survei usaha
  4. Petugas melakukan survei/pemeriksaan di lokasi usaha
  5. Petugas verifikasi melakukan verifikasi antara berkas pemohon dan kesesuaian di lapangan
  6. Petugas menghubungi pemohon untuk pengambilan dokumen IUMK

7 (dua) hari kerja

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Surat Izin Usaha Mikro Dan Kecil (untuk usaha dengan modal di bawah Rp 50 Juta)

  1. Masyarakat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui sarana pengaduan yang disediakan, antara lain :
    • Kotak saran
    • Telepon
    • Email
  2. Tim/petugas penanganan pengaduan, saran, dan masukan memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran, dan masukan yang masuk.
    • No Telepon Layanan Pengaduan : (0298) 325 055
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Mikro Dan Kecil (untuk usaha Kecil/Mikro dengan modal kurang dari Rp 50 juta)"