Permohonan KTP Elektronik

  1. Fotocopy Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Perekaman

  1. Pemohon membawa fotocopy KK ke Loket Disdukcapil
  2. Petugas Loket Menerima, memeriksa status perekaman, apabila siap cetak disampaikan kepada petugas cetak
  3. Petugas mencetak KTP el, setelah selesai menyerahkan kembali ke petugas loket
  4. Pemohon Menerima KTP Elektronik

Apabila tersedia Blangko KTP el

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan KTP Elektronik"