Pengurusan Kartu Keluarga

  1. Formulir F1.01
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Fotocopy KTP-el
  4. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan
  5. Surat Kelahiran Anak bagi Penambahan Anggota Keluarga
  6. Surat Keretangan Pindah WNI Bagi Pindahan dari Kab/Kota Lainnya
  7. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KK Hilang
  8. Dokumen Pendukung Lainnya bagi Perubahan Data

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas ke Loket Disdukcapil
  2. Petugas Loket menerima, memeriksa dan mencatat berkas, setelah lengkap diberikan kepada petugas entri
  3. Petugas mengentri data dan mencetak draft dan menyampaikan kepada kasi/kabid
  4. Kasi/Kabid memverifikasi berkas, setelah lengkap dilakukan pencetakan dokumen
  5. petugas mencetak dokumen dan menyampaikan kepada petugas loket
  6. pemohon menerima dokumen

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Kartu Keluarga"