Pelayanan Instalasi Radiologi

No. SK: 445/92/2023

  1. surat pengantar
  2. .Persyaratan teknis : a. X-Ray tanpa kontras - tanpa persiapan b. X-Ray dengan kontras : - puasa 8 jam sebelum pemeriksaan - membawa hasil laboratorium (BUN,SC) - urus-urus dengan minum garam inggris. c. CT Scan kepala,leher,thorak, ekstremitas atas dan bawah ciengan cian tanpa kontras: - membawa hasil laboratorium ( BUN, SC) - langsung dikerjakan d. USG abdomen atas/ bawah: - puasa minimal 6- 8 jam sebelum pemeriksaan Kecuali USG Ginjal dan Genekologi tidak perlu puasa, hanya minum dan tahan kencing.

  1. Pasien / keluarga melakukan registrasi
  2. menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
  3. Dilakukan Pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
  4. Dilakukan pembacaan - ekspertisi
  5. Pengambilan hasil - kembali ke unit pengirim

waktu penyelesaian 3 jam atau sesuai dengan jenis pemeriksaan

sesuai Perbup nomor 24 tahun 2021



Pelayanan Radiologi

  1. Email : rsuddrloekmonohadi@kuduskab.go.id
  2. Telephon: (0291) 444001
  3. SMS : 081575531104
  4. Kotak saran
  5. Website : rsuddrloekmonohadi.kuduskab.go.id
  6. Petugas Informasi dan Pengaduan
  7. SP4N LAPOR
  8. SIMPONI
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"