Pelayanan Pemberian KB Suntik

  1. Membawa fotocopy KTP (1 lembar)
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar)
  3. Membawa Fotocopy Kartu BPJS/KIS/ASKES (1 lembar)

  1. Pasien datang
  2. Bidan melakukan anamnesis dan pemeriksaan tanda-tanda vital
  3. Menuntut pasien keruangan konseling
  4. Memberitahukan kepada pasien tentang manfaat dan efek samping dari KB suntik kepada PUS
  5. Cuci tangan dengan sabun dan bilas dengan air mengalir, keringkan dengan handuk bersih
  6. Isikan Spuit dengan cairan Depo prover atau sejenisnya
  7. Tegakkan Spuit dan keluarkan udara atau gelembung udara yang ada didalam spuit lalu dorong sehingga gelembung udara keluar
  8. Tentukan area yang akan disuntik yaitu daerah bokong 1/3 lateral jarak SIAS dengan os Oxigeus
  9. Usapkan daerah tersebut dengan kapas alcohol dan biarkan mengering
  10. Suntikkan cairan Depo Provera atau sejenisnya secara Intra Muscular
  11. Cuci tangan dengan sabun dan bilas dengan air mengalir, dan keringkan dengan handuk bersih
  12. Mencatat daftar kunjungan ulang pada buku status pasien dan kartu kunjungan pasien
  13. Beritahu pasien kapan harus kembali
  14. Melaporkan hasil kegiatan kepada dokter
  15. Pasien Pulang

20 menit terhitung saat pasien datang dan selesai diperiksa

Biaya pemberian KB suntik : Rp 20.000

Pemberian KB Suntik

Pengaduan disampaikan melalui :

- Aplikasi https://lapor.go.id atau SMS 1708

- Kotak saran

- Telepon : 0823-6545-4596

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian KB Suntik"