Pelayanan Unit Hemodialisa

No. SK: 445/92/2023

  1. Kartu identitas / KTP/KK
  2. Kartu BPJS/ kepesertaan asuransi lainnya
  3. Surat rujukan / TRavelling HD
  4. Hasil Laborat terakhir (maksimal 1 minggu dari hari periksa)

  1. Pasien datang ke ruang HD (penjadwalan)
  2. Pendaftaran oleh keluarga
  3. Pemeriksaan Dokter
  4. Pelaksanaan tindakan hemodialisa
  5. Penyelesaian administrasi
  6. Pasien pulang/dirawat/rujuk

1. Jam kerja 07.00 - 19.00 setiap hari terbagi dalam 2 shift
pagi ( 07.00
- 12.00\ siang jam (12.s0 - 17.30 ).
2. Pelayanan disesuaikan dengan kondisi pasien.

Umum (sesuai Perbup nomor 24 Tahun 2021):
- Single use : Rp. 924.000,-
JKN :
- Permenkes Nomor 59 Tahun 2014
- Permenkes Nomor 26 tahun 2021

Pelayanan Hemodialisa / cuci darah

  1. Email : rsuddrloekmonohadi@kuduskab.go.id
  2. Telephon: (0291) 444001
  3. SMS : 081575531104
  4. Kotak saran
  5. Website : rsuddrloekmonohadi.kuduskab.go.id
  6. Petugas Informasi dan Unit Pengaduan
  7. SP4N LAPOR
  8. SIMPONI
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Hemodialisa"