Pelayanan Instalasi Rawat Intensif

No. SK: 445/92/2023

  1. Surat pengantar permintaan rawat inap
  2. Kartu Identitas / KTP
  3. Kartu BPJS/ kepesertaan asuransi lainnya
  4. Surat rujukan
  5. Permintaan rawat intensif
  6. surat keterangan dari Dinsos untuk pasien tidak mampu

  1. 1. A. Pasien masuk melalui lGD. - Triase iGD . - DPJP advis masuk ruang lntensif NO KOMPONEN URAIAN ii. gUaqa Crrraf Danaanlar -!-ir:rqtlLql E}armial<.cn I slllllrlLcl(,lll Qort-ral l\grlYCrt lnnn rllGa),, 2. Kartu identitas/KTP/ Kartu Keluarga s. Kartu BPJS(Asuransi Lain sesuai jenis kepesertaan) l. Surat Rujukan 5. Permintaan rawat intensif 6. ^ Jui-ai 6..--1 l--1--- Kelei-angail oali J--: R:---^ uinsos unruKlraslElr ..-1.'1.*--:-- a:J-l- Uua^ lilalllPu 1 Persyaratan pelayanan ---.-"i \, I <-- Ruang lntensif ada bisa masuk, bila penuh bisa rujuk RS lain, B. Pasien dari poliklinik, - Pengantar dokter Poliklinik. - keluarga mendaftar
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  3. Petugas rawat intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk

24 jam adalah waktu monitoring rawat intensif

Umum (sesuai Perbup nomor 21 Tahun 2020) :
- VIP : Rp. 436.000,-
- Non VIP : Rp. 282.000,-
- Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan dokter,
tnerapi
ctan penggunaan aiat-aiat kecjokteran
JKN :
- Permenkes Nomor 59 Tahun 2014
- Permenkes Nomor 26 tahun 2021

Pelayanan rawat intensif

  1. Email : rsuddrloekmonohadi@kuduskab.go.id
  2. Telephon: (0291) 444001
  3. SMS : 081575531104
  4. Kotak saran
  5. Website : rsuddrloekmonohadi.kuduskab.go.id
  6. Petugas Informasi dan Unit Pengaduan
  7. SP4N LAPOR
  8. SIMPONI
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Intensif"