Pelayanan Kamar Bersalin

No. SK: 445/92/2023

  1. Kartu identitas / KTP
  2. Kartu BPJS atau kepesertaan asuransi lainnya
  3. Surat Rujukan
  4. Surat keterangan dari Dinsos untuk pasien tidak mampu

  1. Pasien kiriman dari Puskesmas atau bidan praktek mendaftar dibagian administrasi
  2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan
  3. Pasien / keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  4. Pemeriksaan Penunjang (bila ada)
  5. Pengambilan obat
  6. Pasien pindah ke ruangan rawat inap/kamar operasi/rujuk/pulang

waktu penyelesaian 3 jam adalah dari pasien datang sampai dengan pasien masuk di ruang perawatan

Umum (sesuai Perbup nomor 24 Tahun 2021):
- WIP Rp. 360.000,-
- VIP Rp. 240.000,-
- Kelas 1 Rp. 120.000,-
- Kelas 2 Rp. 80.000,-

- Kelas 3: Rp. 60.000,-
JKN :

- Permenkes Nomor 59 Tahun 2014
- Permenkes Nomor 26 tahun 2021

Pelayanan Persalinan dan Perawatan Pasca Persalinan

  1. Email : rsuddrloekmonohadi@kuduskab.go.id
  2. Telephon: (0291) 444001
  3. SMS : 081575531104
  4. Kotak saran
  5. Website : rsuddrloekmonohadi.kuduskab.go.id
  6. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Bersalin"