Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 445/92/2023

  1. Surat Pengantar Permintaan Rawat Inap
  2. Kartu identitas/KTP/KK
  3. Kartu BPJS atau sesuai jenis kepesertaan asuransi
  4. Surat rujukan
  5. Surat keterangan dari Dinsos untuk pasien tidak mampu

  1. Melakukan Pendaftaran rawat inap
  2. Petugas mengantar pasien keruang rawat inap
  3. Penerimaan pasien di ruangan rawat inap
  4. Asuhan Medis, keperawatan dan tim kesehatan lainnya selama perawatan
  5. Perencanaan pulang pasien
  6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. Pasien Pulang / dirujuk

sesuai dengan kondisi pasien

Tarif kamar untuk umum/pribadi :

  • VVIP : Rp. 360.000
  • VIP : Rp. 240.000
  • Kelas I : Rp. 120.000
  • Kelas II : Rp. 80.000
  • Kelas III: Rp. 60.000

JKN : Permenkes no. 59 Tahun 2014,  Permenkes Nomor 26 tahun 2021

Pelayanan perawatan rawat inap

  1. Email : rsuddrloekmonohadi@kuduskab.go.id
  2. Telephon: (0291) 444001
  3. SMS : 081575531104
  4. Kotak saran
  5. Website : rsuddrloekmonohadi.kuduskab.go.id
  6. Petugas Informasi dan Unit Pengaduan
  7. SP4N LAPOR
  8. SIMPONI
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"