Pelayanan Instalasi Farmasi

No. SK: 445/92/2023

  1. Rawat Jalan : a. Pasien Umum . - Lembar resep dari dokter b. Pasien JKN/ BPJS : - Lembar resep dari dokter - Bukti pelayanan pasien sesuai dengan poliklinik tempat pasien diperiksa dan persyaratan kelengkapan jaminan . - Surat elegibilitas peserta (SEP) c. Pasien asuransi lainnya : - Lembar resep dari dokter - Bukti pelayanan pasien sesuai dengan poliklinik tempat pasien diperiksa - Fotokopi kartu keanggotaan asuransi
  2. Rawat lnap .:- Lembar resep dari dokter

  1. rawat jalan : penerimaan resep dan pemberian nomor antrian rawat inap : penyerahan resep oleh petugas ruangan rawat inap
  2. pengkajian resep
  3. input data dalam aplikasi rumah sakit
  4. Penyiapan obat dan pemberian etiket
  5. peracikan obat
  6. Cek akhir
  7. Penyerahan obat ke Pasien

Sesuai Peraturan Bupati Nomor  24 Tahun 2021  tentang Tai'if
Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Kudus
JKN :
- Permenkes Nomor 59 Tahun 2014
- PermenKes Nomor 26 tahun 2U21

sesuai Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2014 tentng Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kudus

Pelayanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, pelayanan informasi obat dan konseling

  1. Email : rsuddrloekmonohadi@kuduskab.go.id
  2. Telephon: (0291) 444001
  3. SMS : 081575531104
  4. Kotak saran
  5. Website : rsuddrloekmonohadi.kuduskab.go.id
  6. Petugas Informasi dan Unit Pengaduan
  7. SP4N LAPOR
  8. SIMPONI
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"