Setelah Mendapatkan Persetujuan Teknis Dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri serta persiapan Jaringan Private Virtual Network (VPN)
Tidak dipungut biaya
Akses Pemanfaatan Data
1. Melalui Kotak Pengaduan
2. Melalui SMS Centre 08117187187
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
JF. ANALIS KEBIJAKAN SUB KOORDINATOR PEMANFAATAN DATA
KABID PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
VERIFIKATOR
KABID PELAYANAN PENCATATAN SIPIL