Pelayanan Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan

  1. Naskah Perjanjian Kerja Sama

  1. 1. OPD Pengguna mengajukan usulan user name akun untuk pemanfaatan data kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. 2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil meminta izin Kemendagri melalui Dirjen kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menerbitkan user name OPD Pengguna;
  3. 3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan user name OPD Pengguna;
  4. 4. OPD Melaksanakan pemanfaatan data

Setelah Mendapatkan Persetujuan Teknis Dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri serta persiapan Jaringan Private Virtual Network (VPN)

Tidak dipungut biaya

Akses Pemanfaatan Data

1. Melalui Kotak Pengaduan

2. Melalui SMS Centre 08117187187

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store