Pelayanan Inovasi Administrasi Kependudukan Melalui Aplikasi WhatsApp SAJAHAI (Sentuh Aku Dengan Jarimu)

  1. Dilakukan oleh petugas register desa yang sudah terdata
  2. Persyaratan sesuai dokumen yang diinginkan
  3. dikirim melalui no yang telah terdata

  1. Semua formulir dan persyaratan difoto dan dikirim melalui aplikasi WA ke no yang telah ditentukan
  2. Petugas akan mencetak (printout) berkas yang telah lengkap sesuai persyaratan
  3. Berkas yang telah dicetak akan diverifikasi oleh Kasi Inovasi pelayanan untuk kemudian diteruskan ke masing2 bidang sesuai dengan dokumen yang ingin dibuat
  4. Masing-masing bidang akan memproses berkas tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada.
  5. Setelah selesai diproses dimasing-masing bidang, maka dokumen yang telah selesai diproses akan diberikan kembali kepada kasi inovasi pelayanan untuk diserahkan kepada pemohon
  6. Pemohon dapat mengambil dokumen tersebut dengan membawa berkas permohonan dan persyaratan aslinya.
  7. Kasi Inovasi mengarsipkan berkas formulir permohonan dan berkas persyaratan

Berkas yang masuk dan dinyatakan lengkap dan diproses sebelum jam 12.00 WIB dapat diambil pada hari itu juga. Berkas yang diatas jam 12.00 WIB diambil pada hari kerja berikutnya. Dengan catatan kondisi jaringan dan koneksi data normal.

Gratis

Legalisir Dokumen Adminduk (KK, KTP, Akta Pencatatan Sipil)

1. Melalui Kotak Pengaduan

2. Melalui SMS Centre 08117187187

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store