Berkas yang masuk dan dinyatakan lengkap dan diproses sebelum jam 12.00 WIB dapat diambil pada hari itu juga. Berkas yang diatas jam 12.00 WIB diambil pada hari kerja berikutnya. Dengan catatan kondisi jaringan dan koneksi data normal.
Gratis
Legalisir Dokumen Adminduk (KK, KTP, Akta Pencatatan Sipil)
1. Melalui Kotak Pengaduan
2. Melalui SMS Centre 08117187187
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN
JF. ANALIS KEBIJAKAN SUB KOORDINATOR PEMANFAATAN DATA
KABID PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
VERIFIKATOR
KABID PELAYANAN PENCATATAN SIPIL