Izin Praktek Perawat

  1. a. Surat Permohonan
  2. b. Foto copy KTP dan NPWP Pemohon
  3. c. Fc.Surat Tanda Registrasi Bidan
  4. d. Surat keterangan berbadan sehat asli dari dokter yang memiliki SIP dengan mencantumkan nomor dan tahun SIP nya
  5. e. Foto Copy Ijazah
  6. f. Rekomendasi dari organisasi profesi Bidan
  7. g. Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana Kesehatan tempat bekerja
  8. h. Rekomendasi dari dinas Kesehatan terkait penerbitan izin bidan
  9. i. Materai Rp.10.000,- 1 Lembar
  10. j. Pas photo ukuran 3x4, 2 lembar

  1. Pemohon — Front Office — Back Office —Tim Teknis (penerbitan rekomendasi teknis) — (Paraf Sekdin) — Tanda Tangan Kadin — Izin
  2. Selesai

5 (Lima) hari kerja setelah berkas persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Izin Praktek Perawat

a. Telepon : -

b. HP : 0812 7463 8688

c. Faksimili : -

d. SMS : 0812 7463 8688

e. Website : http://dpmptsp.muratara.go.id

f. E-mail : dpmptsp@muratara.go.id

g. Twitter : -

h. SP4N-LAPOR!: Webiste : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Perawat"