Izin Mendirikan Bangunan

  1. a. Mengisi formulir permohonan
  2. b. Foto copy KTP dan NPWP Pemohon
  3. c. Foto copy Lunas PBB 2 tahun terakhir
  4. d. Foto copy surat tanah/sertifikat/dokumen kepemilikan hak atas tanah
  5. e. Surat rekomendasi camat
  6. f. Blok plan (gambar situasi tata letak bangunan dan tanah terhadap posisi jalan dan bangunan
  7. g. Gambar rencana bangunan yang dilegalisir dinas perkerjaan umum
  8. h. Permohonan rekomendasi teknis
  9. i. Advice planing (untuk bangunan belum berdiri)
  10. j. Dokumen lingkungan bagi bangunan yang terkena kewajiban
  11. k. Bukti setor retribusi mendirikan bangunan
  12. l. Bukti setor pajak mineral bukan logam dan batuan (khusus bangunan yang bersifat komersil)
  13. m. Surat kuasa jika yang mengurus bukan pemilik (melampirkan fotocopy pemberi dan penerima kuasa)

  1. Pemohon — Front Office — Back Office —Tim Teknis (penerbitan rekomendasi teknis) — Penerbitan SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah) - Pembayaran Retribusi - Penerbitan PBG - (Paraf Sekdin) — Tanda Tangan Kadin
  2. Izin Selesai

14(empat belas) hari kerja setelah berkas persyaratan lengkap

sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

SK Izin Mendirikan Bangunan

a. Telepon : -

b. HP : 0812 7463 8688

c. Faksimili : -

d. SMS : 0812 7463 8688

e. Website : http://dpmptsp.muratara.go.id

f. E-mail : dpmptsp@muratara.go.id

g. Twitter : -

h. SP4N-LAPOR!: Webiste : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan"