Penerbitan Akta Perceraian

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat Keterangan Telah terjadi pernikahan dari Pemuha Agama
  3. Pasfoto Gandeng 4x6 sebanyak 4 lbr
  4. Fotocopy KTP-E
  5. Surat Keterangan Meninggal Dunia Bagi Janda/Duda yg Cerai Mati
  6. Akta Perceraian Bagi Bagi Janda/Duda Cerai Hidup

  1. Pengambilan No Antrian
  2. Pendaftaran Berkas
  3. Penginputan Berkas
  4. Verifikasi dan Sertifikasi Dokumen
  5. Cetakan Dokumen
  6. Pengambilan Dokumen

1 hari

Tidak dipungut biaya

Akta Pencatatan Sipil

  1. Datang Langsung 
  2. Surat
  3. Telepon
  4. Kotak Saran

Tindak lanjut Penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan
  2. Klasifikasi aduan 
  3. Tindak lanjut

Saran yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah 

  1. Ruang Pengaduan
  2. Telepon
  3. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store