Penerbitan E-KTP

  1. 1. Foto copy KK
  2. 2. FC Ijazah bagi yang belum menikah
  3. 3. Perekaman E-KTP bagi yang belum pernah di rekam
  4. 4. E-KTP lama bagi yang mengganti status, rusak dan pindah
  5. 5. Surat Hilang dari kepolisian bagi E-KTP yang hilang
  6. a. Pengambilan E-KTP b. FC Ijazah bagi yang belum menikah

  1. Pemohon
  2. Mengambil no antri
  3. Perekaman oleh operator
  4. Pencetakan dokumen oleh operator
  5. Pengambilan Dokumen di loket pengambilan

1 Hari

gratis

E-KTP

  1. Datang Langsung
  2. Surat
  3. Telepon
  4. Kotak Saran

Tindak Lanjut Penanganan aduan, saran dan masukan adalah

  1. Verifikasi Aduan 
  2. Klasifikasi Pengaduan
  3. Tindak Lanjut

Saran yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah

  1. Ruang Pengaduan
  2. Telepon
  3. Kotak Saran

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store