Layanan Informasi Publik - PPID

  1. membawa fotocopy KTP
  2. surat permohonan Informasi
  3. dasar hukum bagi LSM atau badan Publik

  1. membawa surat permohonan informasi

tiga puluh hari kerja

-

(1) Bukti Penerimaan Surat (BPS), (2) Lembar Isian Surat Keberatan, (3) Pemberitahuan Surat Keberatan Memenuhi Persyaratan Formal, (4) Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas, (5) Lembar Pengawasan Penelitian Berkas Keberatan

desk layanan Informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik - PPID"