Pelayanan Rawat Inap

  1. 1. KTP
  2. 2. Kartu Keluarga
  3. 3. Kartu BPJS
  4. 4. Surat Rujukan
  5. 5. Surat Permintaan Opname

  1. 1. Melakukan pendaftaran rawat inap dibagian admisi 2. Inform consent/ General consent 3. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap sesuai kelas rawatan 4. Asuhan medis dan asuhan keperawatan selama perawatan 5. Perencanaan pasien pulang 6. Penyelesaian administrasi 7. Pasien pulang/dirujuk

Tergantung jenis diagnosa penyakit
Apabila Diagnosa penyakit parah, maka hari rawatan akan ditambah oleh dokter

Berdasarkan Peraturan Daerah Tentang Pola Tarif RSU Kabanjahe

Rawat Inap

WA HUMAS : 0823 6733 5790

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"