Fisio Terapi

  1. Pengantar dari dokter (apabila anjuran dokter)
  2. Identitas
  3. Bukti pendaftaran

  1. 1. Pasien datang ke Ruangan Fisio Terapi dengan membawa bukti pendaftaran dan Surat Keterangan dari dokter (apabila anjuran dari dokter)
  2. 2. Dicatat dalam buku administrasi Pelayanan Fisio Terapi.
  3. 3. Pelaksanaan Fisio Terapi sesuai dengan permintaan pasien ( anjuran dokter sesuai dlm surat pengantar dokter).
  4. 4. pasien diberi tanda bukti pelayanan terapi selanjutnya diarahkan untuk ke kasir.

30 Menit

Sesuai peraturan bupati sragen No 44 tahun 2013 tentang : Perubahan atas peraturan bupati sragen No 67 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sragen No 7 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong kabupaten Sragen

Pelayanan Fisio Terapi

- Langsung kepada petugas terkait atau petugas Humas

- Kotak saran

- E-mail ( rsudgemolong@yahoo.com)

- Website : rssg.sragenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fisio Terapi"