Pengurusan Surat Keterangan Hamil

  1. Membawa KTP Asli
  2. Membawa Kartu BPJS Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien harus datang sendiri dengan membawa berkas yang dipersyaratkan (tanpa diwakilkan)
  2. Mengambil Nomor Antrian Pelayanan dibagian Meja Informasi
  3. Pasien mendaftar dengan menyerahkan persyaratan pendaftaran dibagian pendaftaran
  4. Pasien dilayani dibagian pemeriksaan umum oleh petugas Puskesmas
  5. Pasien setelah dilayani dibagian pelayanan umum menunggu proses pembuatan surat berbadan sehat (Sesuai dengan keputusan Dokter Pemberi Layanan)
  6. Validasi data kepada pasien untuk proses penerbitan surat keterangan
  7. pasien membayar biaya retibusi kepada petugas, dan menerima Surat Keterangan Kehamilan

20 menit terhitung sejak pasien telah selesai dilayani di Ruangan Pemeriksan Puskesmas

Bila pasien memiliki Kartu BPJS Kesehatan yang aktif Rp. 20.000.-

Bila Pasien tidak memiliki Kartu BPJS Kesehatan Rp. 36.000.-

Surat Keterangan Hamil

Pengaduan disampikan melalui :

1. https://lapor.go.id

2. SMS ke 1708

3. SMS Puskesmas ke 082161756567

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Hamil"