Pengurusan Surat Keterangan Layak Penerbangan

  1. Membawa Fotocopy KTP Asli 1 lembar
  2. Membawa Kartu BPJS Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien harus datang sendiri dengan membawa berkas yang dipersyaratkan (tanpa diwakilkan)
  2. Mengambil Nomor Antrian Pelayanan dibagian Meja Informasi
  3. Pasien mendaftar dengan menyerahkan persyaratan pendaftaran dibagian pendaftaran
  4. Pasien dilayani dibagian pemeriksaan umum
  5. Pasien setelah dilayani dibagian pelayanan umum menunggu proses pembuatan surat berbadan sehat (Sesuai dengan keputusan Dokter Pemberi Layanan)
  6. Validasi data kepada pasien oleh petugas administrasi Puskesmas
  7. Pasien Membayar biaya retribusi kepada petugas dan menerima Surat Keterangan Layak Penerbangan

20 menit terhitung dari sejak pasien telah selesai dilayani di Ruangan Pemeriksaan Puskesmas

Bila pasien memiliki Kartu BPJS Kesehatan yang aktif Rp. 20.000.-

Bila Pasien tidak memiliki Kartu BPJS Kesehatan Rp. 36.000.-

Surat Keterangan Layak Terbang

Pengaduan disampaikan melalui :

1. https://lapor.go.id

2. SMS ke 1708

3. SMS Puskesmas ke 082161756567

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Layak Penerbangan"