Pengurusan Surat Keterangan Sakit

  1. Membawa Fotocopy KTP 1 Lembar
  2. Membawa Fotocopy BPJS Kesehatan (bagi yang memiliki

  1. Pasien harus datang sendiri dengan membawa berkas yang dipersyaratkan (tanpa diwakilkan)
  2. Mengambil Nomor Antrian Pelayanan dibagian Meja Informasi UPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli Idanoi
  3. Pasien menunggu antrian di bagian Pendaftaran diruangan tunggu Puskesmas
  4. Pasien mendaftar dengan menyerahkan persyaratan pendaftaran dibagian pendaftaran
  5. Pasien menunggu antrian untuk pelayanan pemeriksaan umum
  6. Pasien dilayani dibagian pemeriksaan umum
  7. Pasien setelah dilayani dibagian pelayanan umum menunggu proses pembuatan surat berbadan sehat (Sesuai dengan keputusan Dokter Pemberi Layanan)
  8. Validasi data kepada pasien oleh petugas adminstrasi
  9. Pasien membayar biaya retribusi dibagian kasir dan menerima Surat Keterangan Berbadan Sehat

20 menit terhitung dari sejak pasien telah selesai dilayani di Ruangan Pemeriksaan Umum Puskesmas

Bila pasien memiliki Kartu BPJS Kesehatan yang aktif Rp. 20.000.-

Bila Pasien tidak memiliki Kartu BPJS Kesehatan Rp. 36.000.-

Surat Keterangan Sakit

Pengaduan disampaikan melalui :

1. https://lapor.go.id

2. SMS ke 1708

3. SMS ke 082161756567

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Sakit"