Pelayanan Ambulance Jenazah

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Surat keterangan Kematian
  3. Membawa kwitansi pembayaran dari kasir

  1. 1) Setelah dilakukan pemulasaran jenazah, selanjutnya petugas kamar jenazah menghubungi sopir ambulance
  2. 2) Sopir menyiapkan ambulance jenazah
  3. 3) Petugas kamar jenazah membuat perincian biaya penggunaan ambulance jenazah
  4. 4) Keluarga membayar perincian penggunaan ambulance jenazah dan mendapatkan kwitansi di kasir
  5. 5) Sopir mengantarkan jenazah ke rumah duka
  6. 6) Setelah selasai mengantarakan dan kembali ke RS, sopir menulis laporan kegiatan pada buku kegiatan ambulance janazah.

Waktu dibutuhkan setelah pemulasaran jenazah sampai proses pemberangkatan menuju rumah duka 

Mengantar janazah dalam kota (max 10 km) Rp 50.000, mengantar janazah luar kota (> 10 km Rp 3.500/km

Pelayanan Ambulance Jenazah

Masyarakat/keluarga pasien dapat mengadukan keluhan langsung kepada petugas yang melakukan pelayanan atau melalui Call Center 0811455179

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance Jenazah "