Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy BPJS Kesehatan
  4. Kartu Berobat

  1. Pasien datang membawa persyaratan yang diperlukan
  2. Mendaftar ke loket pendaftaran, dan menyerahkan persyaratan yang diperlukan
  3. Mengambil antrian, dan menunggu untuk dipanggil oleh petugas masuk ke ruangan pemeriksaan gigi dan mulut
  4. Dilakukn pemeriksaan gigi dan mulut, dan selanjutnya akan mendapatkan advice dari hasil pemeriksaan (dilakukan tindakan/mendapatkan resep/dianjurkan rujuk)
  5. Setelah pemeriksaan selesai pasien mengambil obat di Ruang Farmasi
  6. Pasien yang tidak memiliki kartu BPJS, membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Setelah rekam medik pasien sampai ke ruangan pemeriksaan gigi dan mulut

1. Untuk pasien BPJS kesehatan yang masih aktif, tidak dipungut biaya

2. Untuk pasien lainnya, Rp.16.000*

*Sesuai Peraturan Walikota Gunungsitoli No.22 Tahun 2013

Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut,

1. Aplikasi lapor.go.id

2. SMS 1708 (tarif normal)

3. Kotak saran yang ada di Puskesmas

4. Aduan langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut"