Pelayanan Radiologi

  1. Membawa KTP
  2. Membawa kartu kunjungan
  3. Membawa kartu kontrol
  4. Membawa surat pengantar pemeriksaan Foto dari Dokter

  1. 1) Pasien menyerahkan surat pengantar foto dari Dokter.
  2. 2) Petugas Administrasi Radiologi menginput data ke Computer register pasien Radiologi
  3. 3) Petugas Administrasi Radiologi memberikan rincian biaya untuk pasien umum dan menyelesaikan pembayarannya di kasir, untuk pasien peserta BPJS atau asuransi lain, menyerahkan surat jaminan.
  4. 4) Petugas Administrasi Radiologi mencatat jenis pemeriksaan dan biaya pada format permintaan dan bukti pemeriksaan status lembar jaminan/format canggih, kemudian memasukan ke dalam status pasien.
  5. 5) Petugas Radiologi melakukan pemeriksaan radiologi sesuai surat pengantar dokter
  6. 6) Pengambilan hasil foto dan expertise Dokter, dapat dilakukan oleh pasien atau keluarga pada waktu yang telah ditentukan dan menandatangani serah terima pengambilan hasil.

Waktu dibutuhkan mulai pasien datang membawa pengantar  pemeriksaan radiologi sampai dengan selesainya pemeriksaan

Jika pasien peserta JKN dan Peserta SKTM tidak dipungut biaya. Untuk pasien umum dilakukan pungutan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Poso 

Pelayanan Radiologi

Masyarakat/keluarga pasien dapat mengadukan keluhan langsung kepada petugas yang melakukan pelayanan atau melalui Call Center 0811455179

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi "