Waktu dibutuhkan mulai pasien datang membawa pengantar pemeriksaan radiologi sampai dengan selesainya pemeriksaan
Jika pasien peserta JKN dan Peserta SKTM tidak dipungut biaya. Untuk pasien umum dilakukan pungutan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Poso
Pelayanan Radiologi
Masyarakat/keluarga pasien dapat mengadukan keluhan langsung kepada petugas yang melakukan pelayanan atau melalui Call Center 0811455179
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreCASE MANAGER