Pelayanan Operasi Elektif

  1. Membawa pengantar dari dokter bedah
  2. Membawa KTP
  3. Membawa kartu kontrol
  4. Membawa kartu jaminan (kartu BPJS, KIS, SKTM, dll),

  1. 1) Perawat dari dari unit IGD, Instalasi Rawat Jalan dan Instalasi Rawat Inap melaporkan ke Ruang OK perihal pasien yang akan dilakukan tindakan pembedahan minimal 6 jam sebelum dilakukan tindakan pembedahan.
  2. 2) Catat nama pasien, umur, bangsal, diagnose, dan rencana tindakan dokter operator dan daftar pasien operasi
  3. 3) Laporkan ke dokter ahli anestesi, pasien yang akan dioperasi yang meliputi : Keadaan Umum (KU) pasien, hasil pemeriksaan laboratorium, rontgen serta pemeriksaan penunjang medis lainnya oleh perawat IGD, Instalasi Rawat Jalan dan Instalasi Rawat Inap
  4. 4) DPJP melakukan Visite ke unit perawatan untuk memeriksa langsung pasien yang akan dioperasi

Waktu mulai Dokter memutuskan untuk operasi yang terencana sampai dengan operasi dilaksanakan 

Jika pasien peserta JKN dan Peserta SKTM tidak dipungut biaya. Untuk pasien umum dilakukan pungutan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Poso 

PELAYANAN BEDAH

Masyarakat/keluarga pasien dapat mengadukan keluhan langsung kepada petugas yang melakukan pelayanan atau melalui Call Center 0811455179

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Operasi Elektif"