Visite dokter Spesialis

  1. Membawa kartu jaminan
  2. Status Rekam Medik

  1. 1) Ketentuan mengenai visite dokter spesialis telah diatur sesuai dengan hasil yang telah disepakati dalam Rapat Komite Medik.
  2. 3) Visite dokter spesialis dilakukan setiap hari kerja
  3. 4) Jika Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) berhalangan, akan digantikan oleh dokter spesialis yang sama disertai surat pendelegasian/pelimpahan tugas.

Visite Dokter Spesialis kepada setiap pasien yang menjadi tanggung jawabnya

Jika pasien peserta JKN dan Peserta SKTM tidak dipungut biaya. Untuk pasien umum dilakukan pungutan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Poso 

Pelayanan Rawat Inap

Masyarakat/keluarga pasien dapat mengadukan keluhan langsung kepada petugas yang melakukan pelayanan atau melalui Call Center 0811455179

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Visite dokter Spesialis "