Pelayanan Loket Rawat Inap

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Kunjungan
  3. Membawa Kartu kontrol
  4. Membawa kartu jaminan (kartu BPJS, KIS, SKTM, dll)

  1. 1) Pasien/pendaftar datang ke bagian loket pendaftaran
  2. 2) Petugas loket menerima surat perintah rawat inap dari poli klinik dan IGD.
  3. 3) Petugas loket mengisi rekam medik rawat inap berupa biodata pasien dan menyerahkannya kepada pendaftar.

Waktu diperlukan mulai pasien mendaftar di loket sampai dilayani Dokter Jaga IGD

Jika pasien peserta JKN dan Peserta SKTM tidak dipungut biaya. Untuk pasien umum dilakukan pungutan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Poso 

Pelayanan Rekam Medik

Masyarakat/keluarga pasien dapat mengadukan keluhan langsung kepada petugas yang melakukan pelayanan atau melalui Call Center 0811455179

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Rawat Inap"