Pelayanan Dokter Instalasi Gawat Darurat

  1. Membawa Kartu Kunjungan
  2. Membawa KTP
  3. Membawa Kartu Kontrol
  4. Membawa Kartu jaminan (kartu BPJS, KIS, SKTM, dll)

  1. 1) Pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat dijemput oleh perawat IGD masuk ke ruang triase untuk dilakukan tindakan medis/keperawatan sesuai kasus
  2. 2) Keluarga/pendamping pasien mendaftar ke loket pendaftaran dengan membawa Kartu Kunjungan (jika pasien sudah pernah berkunjung ke RSUD Poso), KTP dan Kartu Jaminan Pembayaran lainnya (foto copy kartu BPJS, KIS, SKTM, dll), selanjutnya petugas loket menyerahkan status pasien kepada keluarga/pendamping pasien.
  3. 3) Status pasien diserahkan kepada dokter, dan selanjutnya Dokter akan menulis di lembar triase Dokter.
  4. 4) Dokter menulis resep obat/BHP.
  5. 5) Resep Dokter diserahkan kepada perawat, selanjutnya ke petugas depo IGD dan obat/BHP diserahkan kembali ke perawat yang menangani pasien.
  6. 6) Pasien dilakukan pengambilan sampel darah dan sampel lainnya oleh petugas Laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan sesuai instruksi dokter
  7. 7) Setelah ada hasil pemeriksaan laboratorium, dokter jaga IGD melakukan konsul dengan DPJP.
  8. 8) Pasien diobservasi selama batas waktu yang ditentukan oleh dokter jaga IGD.
  9. 9) Jika pasien dirawat inap, dokter akan menuliskan surat perintah rawat inap untuk pemindahan ke unit rawat inap. Jika pasien tidak perlu rawat inap, dokter memulangkan pasien untuk rawat jalan, petugas mempersilakan kepada pasien/pendamping pasien untuk melengkapi berkas jaminan pembayaran, (foto copy kartu BPJS, KIS, SKTM, dll). atau pembayaran langsung di kasir jika pasien umum.

Waktu dibutuhkan mulai pasien  datang ke Instalasi Gawat Darurat sampai mendapat pelayanan Dokter 

Jika pasien peserta JKN dan Peserta SKTM tidak dipungut biaya. Untuk pasien umum dilakukan pungutan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Poso 

Pelayanan Gawat Darurat

Masyarakat/keluarga pasien dapat mengadukan keluhan langsung kepada petugas yang melakukan pelayanan atau melalui Call Center 0811455179

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokter Instalasi Gawat Darurat"