Izin Penggunaan Hak Kekayaan Daerah

  1. -

  1. -

5 (lima) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap serta bersyarat secara administrasi dan teknis.

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor : 05 Tahun 2008 tentang Retribusi Kekayaan Daerah

Surat izin/sertifikat/Surat Dukungan

Pengaduan terkait perizinan dapat disampaikan dengan surat/lisan kepada Bidang Pengaduan DPMPTSP melalui:

  • Kotak Pengaduan/Saran yang tersedia di DPMPTSP;
  • Email dengan alamat dpmptsp@luwuutarakab.go.id;
  • Website dpmptsp.luwuutara.go.id;
  • Telp/SMS Pengaduan DPMPTSP ke nomor 085342774445;
  • Layanan Smski Kominfo ke nomor 0811444119;dan atau
  • Secara lisan kepada petugas layanan pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan Hak Kekayaan Daerah"