5 (lima) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan dengan lengkap serta bersyarat secara administrasi dan teknis.
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor : 05 Tahun 2008 tentang Retribusi Kekayaan Daerah
Surat izin/sertifikat/Surat Dukungan
Pengaduan terkait perizinan dapat disampaikan dengan surat/lisan kepada Bidang Pengaduan DPMPTSP melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store