Pelayanan Ruangan Pemeriksaan Gigi dan Mulut

  1. Membawa fotocopy KTP (1 lembar)
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar)
  3. Membawa fotokopi Kartu BPJS/KIS/ASKES (1 lembar)

  1. Perawat gigi mempersiapkan ruangan dan alat
  2. Pasien di panggil oleh perawat gigi
  3. Perawat gigi melakukan pengukuran TB, BB dan pengukuran tensi
  4. Dokter gigi mempersilahkan pasien untuk duduk di dental unit
  5. dokter gigi memberi salam dan memperkenalkan diri
  6. dokter gigi melakukan anamnese pada pasien
  7. Pakai masker
  8. cuci tangan
  9. Pakai sarung tangan
  10. Dokter gigi melakukan pemeriksaan
  11. Dokter gigi menegakkan diagnosa
  12. Dokter gigi memberitahukan rencana perawatan dan pilihan perawatan kepada pasien
  13. lakukan persetujuan pemeriksaan tindakan (informed consent)
  14. Dokter gigi melakukan terapi sesuai dengan indikasi, bila perlu dokter gigi memberikan resep kepada pasien sesuai terapi
  15. rapikan peralatan dan lakukan dekontaminasi untuk selanjutnya dilakukan proses sterilisasi
  16. Pisahkan sampah infeksius dan non-infeksius dan buang pada tempatnya
  17. Cuci tangan setelah berkontak dengan pasien dan area pelayanan
  18. Dokter gigi memberikan edukasi pasca perawatan terhadap pasien
  19. Ucapkan terimakasih dan semoga lekas sembuh

30 menit terhitung saat pasien datang dan selesai dilayani

Untuk pasien yang  memiliki BPJS/KIS/ASKES pada faskes Puskesmas Gunungsitoli maka tidak melakukan pembayaran

Untuk Pasien Umum/Lainnya :Rp. 20.000

 

Pemeriksaan gigi dan mulut

Pengaduan disampaikan melalui :

- Aplikasi https://lapor.go.id atau SMS ke 1708

- Kotak Saran Puskesmas

- Telepon : 0823 6545 4596

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruangan Pemeriksaan Gigi dan Mulut"